Hermawan mengungkapkan, dalam kasus penipuan ini pelaku bermodus mengajak para korban untuk melakukan investasi. Untuk men daftar, perorang dimintai uang pembayaran Rp 5 juta.
“Mereka diajak bergabung dan melakukan tanam saham dari Februari tahun 2021 tapi ternyata hasilnya adalah zonk yang didapatkan oleh 11 orang tersebut,”ungkapnya.
Baca Juga
Reporter. Shun Waode