metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Kolaka

Kemudian saudara BAH segera melaporkan ke Polsek Wolo, mendapatkan laporan Kepolisian Sektor Wolo dipimpin Kapolsek langsung menyusun rencana penyelidikan sehingga mendapatkan informasi keberadaan Sepeda Motor Jupiter DT 6031 XH di Wilayah hukum Polsek Samaturu, dengan kerjasama yang baik sehingga dapat ditangkap diduga pelaku bersama barang bukti.

Atas perbuatan Sdr.IR dan IL akan diterapkan pasal 363 Ayat (1) ke-3e, dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUH pidana.

Pada kesempatan ini Polres Kolaka menghimbau agar Masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci ganda sepeda motor saat parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!