Polisi Berhasil Menangkap 4 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Bertarif di Serang
“Jadi 4 orang pelaku ini meyakinkan korban bisa masukkan para pelamar (kerja) dengan janji bila tidak masuk akan mengembalikan uang,” ujarnya.
Keempat tersangka meminta uang Rp 3-7 juta per orang. Setelah diberi uang, mereka pura-pura membawa surat lamaran korban ke perusahaan-perusahaan.
“Lamaran tidak dibawa tapi disimpan di rumah kontrakan masing-masing,” tambahnya.
Aksi penipuan keempat tersangka rupanya sudah dilakukan sejak 2023. Uang mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari bahkan ada yang dipakai untuk membayar rentenir.
“Dari hasil keterangan pelaku tidak ada kaitan dengan HRD perusahaan ataupun (pihak) dari desa, ini murni dari para pelaku mengambil keuntungan dari korban untuk kebutuhan sehari-hari dan ada yang menutupi untuk rentenir,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan