metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Polemik Yayasan Unsultra Diminta Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Bangun Narasi di Medsos

Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf

Namun demikian, SK Nomor 199 tahun 1999 merupakan kekeliruan sebagaimana telah diperbaiki pendiri Ir. H. Alala, sejak 13 Maret 1990.

Secara yuridis, SK nomor 199, selain bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 1989 dan PP Nomor 30 tahun 1990, juga bukan termasuk wewenang gubenur serta bertentangan dengan anggaran dasar Unsultra.

Sehingga, pendiri yayasan Ir. H. Alala menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang (Makassar) melawan eks Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin, dan berhasil menang hingga ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!