Polemik Yayasan Unsultra Diminta Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Bangun Narasi di Medsos
Dalam Anggaran Dasar (AD) Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pada posisi, Ketua Umum dijabat ex officio oleh Gubernur Ir. H. Alala.
Namun, karena bertentang dengan Undang Undang UU nomor tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, di Pasal 51 dan 52 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi (PT) pasal 1 ayat 9, dimana poin pentingnya, pemerintah hanya membina dan mengawasi perguruan tinggi swasta.
Karena itu, Ir. H. Alala juga berdasarkan akta notaris nomor 30 tahun 1990 tanggal 31 tahun 1990 melakukan perubahan AD Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.
Dimana Ketua Umum tidak lagi dijabat oleh gubernur secara ex officio tapi dijabat oleh Ir. H. Alala selaku pribadi, swasta atau partikulir. Bahwa pada bulan Desember 1992 Jabatan Gubernur Sultra diserahkan terimakan kepada La Ode Kaimoeddin.
Yang pada tahun 1993 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 199 tertanggal 2 Mei, pada pokoknya berisi pengalihan jabatan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus mengadakan perubahan secara total badan pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.


Tinggalkan Balasan