Polemik Yayasan Unsultra Diminta Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Bangun Narasi di Medsos
“Pencantuman pekerjaan ‘swasta’ bagi seorang gubernur dan wakil gubernur aktif serta sebahagian ASN dalam akta notaris merupakan dugaan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP. Apabila dilakukan dengan sengaja dan digunakan untuk menimbulkan akibat hukum.
“Termasuk notaris, akibat dari produk hukum yang dikeluarkan dimaksud, tentu itu melanggar kode etik. Tidak hanya kode etik, bisa saja unsur pidananya masuk,” sambung dia.
Yusuf menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membangun polemik di ruang publik, melainkan untuk meluruskan informasi yang beredar, menjaga kepastian hukum, serta memastikan tata kelola yayasan dan universitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, pertama kali didirikan oleh eks Gubernur Sultra, Ir. H. Alala, dengan akta pendirian nomor 15 tanggal 9 Juli 1986.


Tinggalkan Balasan