Polemik Yayasan Unsultra Diminta Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Bangun Narasi di Medsos
“Apalagi menggunakan nama universitas yang sama, selama yayasan sebelumnya belum dibubarkan melalui mekanisme hukum yang sah, aturannya jelas tertera, Pasal 15 ayat 1 point a,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti aspek administratif dalam pendirian yayasan dengan akta nomor 48 tahun 2010 tertanggal 23 Agustus. Khususnya terkait pencantuman identitas kepengurusan yang tercancum dalam akta tersebut.
Nama nama itu adalah, Ketua Dewan Pembina diduduki oleh Nur Alam, Ketua pengurus, diisi oleh Ketua H. Muhammad Nasir Andi Baso dan struktur pengawas diisi oleh, Ketua H. Muhammad Saleh Lasata.
Dalam akta pendirian disebutkan profesi secara keseluruhan berprofesi swasta, padahal pada waktu yang sama nama-nama yang bersangkutan yang masuk dalam akta pendirian nomor 48 Tahun 2010 tertanggal 23 Agustus masih menjabat sebagai gubernur aktif, wakil gubernur aktif dan sebahagian pengurus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam perspektif hukum administrasi negara, fakta jabatan publik merupakan fakta hukum yang seharusnya tercermin secara jujur dalam dokumen otentik.


Tinggalkan Balasan