metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Polemik Yayasan Unsultra Diminta Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Bangun Narasi di Medsos

Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf

METROKENDARI.COM – Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf menanggapi pernyataan Nur Alam yang menyebut dirinya mendirikan Yayasan baru dengan nama yang sama.

Menurut Yusuf pernyataan itu disebut justru adanya unsur dugaan mens rea (niat jahat) disini. Karena menurut dia, dalam hukum yayasan, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan.

“Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2004 perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, tepatnya dipasal 71 point 4 yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak dapat menggunakan kata Yayasan didepan namanya dan dapat dibubarkan bersadarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Faktanya bahwa kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan saat itu menunjukkan yayasan masih eksis,” tutur Yusuf.

Baca Juga : Ketua Yayasan Ungkap Sejarah Pendirian Unsultra hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

Yusuf juga menanggapi terkait dengan rujukan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan yang digunakan sebagai dasar pembenaran pendirian yayasan baru. Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan sepihak pembina untuk mendirikan yayasan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!