metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polemik Penjaringan Perangkat Desa, Kadis PMD Konkep: Kades Jangan Sewenang-wenang

Kepala Dinas PMD Zakaria Rasyid

“Jika Kades bertindak diluar ketentuan itu namanya sewenang-wenang dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan, dan tentu jika hal ini yang terjadi sanksinya cukup berat sebagaimana di atur dalam pasal 26, 27, dan 28 UU No.6 tahun 2014,”. Ujar Kadis

Perlu dipahami lanjutnya Zakaria, bahwa masa kerja Perangkat Desa bukan berdasarkan Periodisasi, melainkan berdasarkan usia 60 tahun, sehingga jika SK pengangkatan perangkat desa berdasarkan periodisasi dan usiannya kurang dari 60 tahun, maka diangkat kembali sampai usia 60 tahun. Lihat Permendagri No. 67 tahun 2017 pasal 12 ayat 2.

“Terlebih dahulu perlu di teliti dengan baik apakah substansi prosedur, mekanisme dan syarat-syarat pemberhentiannya terpenuhi atau belum. Sebab, jika tidak terpenuhi akan menimbulkan masalah. dan perlu juga ketahui bahwa Perbup tentang Pedoman Teknis sekeksi perangkat desa saat ini masih dalam proses harmonisasi,”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!