Polemik Penjaringan Perangkat Desa, Kadis PMD Konkep: Kades Jangan Sewenang-wenang
Lalu perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa yang dimaksud karena usia telah genap 60 tahun dan atau perangkat desa diberhentikan karena dinyatakan terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Desa Lamoluo terpilih, Irda Sahwida saat di wawancara oleh media Metrokendari.id, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan perekrutan calon perangkat desa.
“Iya sudah selesaimi, sudah adami pengumumannya dan sudah kita sampaikan ke pak Camat. Dasarnya kita lakukan perekrutan sesuai Perda nomor 2 tahun 2019 pasal 21, bahwa pengangkatan dan pergantian perangkat desa adalah hak dan kewenangan kepala desa,”.Jelasnya.
Menurut Kepala Dinas PMD Zakaria Rasyid, kewenangan Kepala Desa memang ada, namun harus sesuai ketentuan Permendagri 83 tahun 2015, dan 67 tahun 2017.
Tinggalkan Balasan