Polemik Penjaringan Perangkat Desa, Kadis PMD Konkep: Kades Jangan Sewenang-wenang
Kepala Desa Lamoluo terpilih, Irda Sahwida saat di wawancara oleh media Metrokendari.id, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan perekrutan calon perangkat desa.
“Iya sudah selesaimi, sudah adami pengumumannya dan sudah kita sampaikan ke pak Camat. Dasarnya kita lakukan perekrutan sesuai Perda nomor 2 tahun 2019 pasal 21, bahwa pengangkatan dan pergantian perangkat desa adalah hak dan kewenangan kepala desa,”.Jelasnya.
Menurut Kepala Dinas PMD Zakaria Rasyid, kewenangan Kepala Desa memang ada, namun harus sesuai ketentuan Permendagri 83 tahun 2015, dan 67 tahun 2017.
“Jika Kades bertindak diluar ketentuan itu namanya sewenang-wenang dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan, dan tentu jika hal ini yang terjadi sanksinya cukup berat sebagaimana di atur dalam pasal 26, 27, dan 28 UU No.6 tahun 2014,”. Ujar Kadis
Perlu dipahami lanjutnya Zakaria, bahwa masa kerja Perangkat Desa bukan berdasarkan Periodisasi, melainkan berdasarkan usia 60 tahun, sehingga jika SK pengangkatan perangkat desa berdasarkan periodisasi dan usiannya kurang dari 60 tahun, maka diangkat kembali sampai usia 60 tahun. Lihat Permendagri No. 67 tahun 2017 pasal 12 ayat 2.


Tinggalkan Balasan