Polemik Penjaringan Perangkat Desa, Kadis PMD Konkep: Kades Jangan Sewenang-wenang
Konawe Kepulauan – Penjaringan dan penyaringan perangkat desa, di Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat Konawe Kepulauan (Konkep) telah berakhir.
Tahapan penjaringan mulai dari pemberkasan, tes wawancara, tes tertulis sudah dilalui oleh puluhan calon perangkat desa. Namun siapa sangka, hal tersebut bakal menimbulkan polemik.
Pasalnya, mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa hanya dapat dilakukan manakala ada kekosongan formasi jabatan perangkat desa, akibat adanya pemberhentian perangkat desa, dan pemberhentian perangkat desa dimaksud harus benar-benar memenuhi syarat pemberhentian sebagaimana ketentuan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015.
Dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 menjelaskan bahwa, Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, kemudian perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, dan atas permintaan sendiri.
Tinggalkan Balasan