Polemik Lahan Tapak Kuda, Keabsahan Koperasi Pemohon Eksekusi Dipertanyakan
“Setiap koperasi yang memenuhi ketentuan akan diberikan Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas resmi. Melalui ODS ini, semua koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun yang tidak aktif, bisa dilacak. Jadi, aneh kalau datanya tidak ada sama sekali,” ujarnya heran.
Lebih lanjut, Razak mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menelusuri keabsahan badan hukum KSU Kopperson melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, koperasi tersebut juga tidak ditemukan dalam basis data AHU.
“Ini semakin menambah keanehan. Karena aspek publisitas adalah hal mendasar untuk membuktikan keberadaan badan hukum. Tapi faktanya, KSU Kopperson justru tidak tercantum di AHU,” tegasnya.
Selain itu, Razak menilai proses perubahan nama dari Koperasi Perikanan Perempangan Soananto menjadi KSU Kopperson juga patut dipertanyakan. Pasalnya, perubahan anggaran dasar koperasi tidak boleh dilakukan ketika koperasi masih berada dalam sengketa hukum.
“Dalam akta perubahan yang kami peroleh, tidak tercantum pengurus atau anggota lama. Ini indikasi kuat bahwa perubahan itu tidak sesuai regulasi,” kata pengacara yang mendampingi masyarakat Tapak Kuda tersebut.


Tinggalkan Balasan