Polemik Lahan Mangrove, Gubernur Sultra: Dulu Bekas Tambak, Saya Beli Secara Sah
METROKENDARI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka memberikan klarifikasi atas kepemilikan lahan di Kelurahan Kambu, Kecamatan, Kambu, Kota Kendari, yang akhir-akhir dipolemikkan.
Gubernur Sultra yang familiar disapa ASR ini mengungkapkan bahwa lahan seluas 5,5 hektare (ha) yang dimilikinya diperolehnya melalui jual beli dari kepemilikan yang sah.
“Sebelum saya beli, saya cek status kepemilikannya. Saya tidak serta merta membeli lahan tersebut. Setelah dinas teknis menyatakan bahwa lokasi termasuk Area Penggunaan Lain (APL) baru diputuskan dibeli,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (8 Desember 2025) sore.
Baca Juga :Â Mengupas Polemik Status APL dan Aturan Mangrove di KawasanTeluk Kendari
Selain soal status lahan, Gubernur Sultra juga menjawab tudingan sejumlah kalangan yang menyatakan, pihaknya melakukan pengrusakan hutan bakau atau mangrove.
Dia menjelaskan, lahan yang dibelinya itu merupakan area bukaan yang dulunya bekas tambak. Sehingga, dia menganggap tuduhan membabat bakau tersebut berlebihan.


2 Komentar