Polemik Eksekusi Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari: Tidak Memiliki Dasar Hukum Kuat
Selain itu, keputusan PN Kendari menerbitkan surat permohonan eksekusi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ada kejanggalan dalam proses hukum, apalagi rencana eksekusi tersebut sudah berulang kali tertunda sejak 2018 karena dinilai tidak layak dilaksanakan.
“Beberapa kali eksekusi batal, artinya memang tidak bisa dieksekusi. Lalu kenapa sekarang suratnya turun lagi? Ada apa di tubuh pengadilan negeri Kendari?” ucap La Ode Ashar.
Reporter. Wayan Sukanta


2 Komentar