metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polemik Eksekusi Lahan Tapak Kuda, DPRD Kota Kendari: Tidak Memiliki Dasar Hukum Kuat

DPRD Kota Kendari menggelar RDP eksekusi lahan Tapak Kuda, pada Kamis (9/10/2025) Foto. Dprd-kendari.go.id

METROKENDARI.COM – Polemik sengketa lahan di Tapak Kuda, hingga kini masih terus berlanjut. Terbaru, persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, pada Kamis (09/10/2025).

Proses RDP yang menghadirkan sejumlah pihak berlangsung alot di ruang rapat. Salah satunya saat pembahasan urat permohonan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kendari.

Surat permohonan eksekusi yang diterbitkan pengadilan Negeri Kendari pada 22 September 2025, yang disebut tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Pemohon eksekusi itu bukan pihak yang berperkara. Jadi tidak ada dasar hukum bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat permohonan eksekusi itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar.

Menurut La Ode Ashar, keterangan dari pihak BPN secara prosedur PN tidak bisa menolak permohonan pengadilan, namun pelaksanaan di lapangan tetap harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Jika syarat hukum belum terpenuhi, maka eksekusi tidak dapat dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!