metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polemik Aturan Pemkot Kendari Soal Retribusi Dalih Pajak, Masyarakat Kendari Diwajibkan Bayar Uang Sampah

Karcis pungutan retribusi sampah Pemkot Kendari (Foto.Dok.metrokendari.com)

“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” kata Sahuriyanto dikutip dari website KendariKota.go.id.

Namun l, selain ASN, pihak pemerintah juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan.

Penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai langkah awal penerapan Perda sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.

Menurut Sahuriyanto, kebijakan ini juga merupakan upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.

Berikut Tarif Retribusi Sampah yang wajib dibayar masyarakat sesuai aturan Pemkot Kendari

Retribusi Sampah

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!