metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polemik Aturan Pemkot Kendari Soal Retribusi Dalih Pajak, Masyarakat Kendari Diwajibkan Bayar Uang Sampah

Karcis pungutan retribusi sampah Pemkot Kendari (Foto.Dok.metrokendari.com)

Retribusi Sampah

Ditengah ramai protes masyarakat soal aturan pembayaran pungutan retribusi sampah yang dibebankan ke masyarakat, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI), secara resmi menyampaikan bahwa Anggaran Rp 100 juta per RT akan direalisasikan mulai tahun depan.

Warga menilai anggaran Rp 100 juta untuk RT itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengganti pungutan retribusi. Sehingga warga tidak lagi dibebani dengan pungutan retribusi tersebut.

“Kan katanya ada program Rp 100 juta per RT, itu kan bisa diakali untuk pengganti biaya pungutan sampah. Kenpa harus masyarakat lagi yang mau tanggung biaya anggaran kebersihan sampah. Ditambah lagi soal pelayanannya, itu kita bayar uang retribusi nantinya apakah sampahnya akan di ambil di depan rumah warga atau kita sendiri ji juga yang pergi buang di penampungan,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan Namanya kepada metrokendari.com.

Penjelasan Pemkot Kendari Soal Pemberlakuan Retribusi Sampah

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan pungutan retribusi sampah itu sementara diberlakukan hanya untuk kalangan rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!