Polemik Aktivitas PT Tiran Mineral, Antara Bangun Smelter atau Menambang
“Sebagai salah satu contoh, jika memakasai kawasan hutan itu juga harus ada IPPKHnya. Nah ketika ada IPPKHnya juga harus ada Amdalnya, apakah pemanfaatankawasan hutan untuk sarana dan prasarana atau lainnya. Kemudian soal pengangkutan material minerba, Tersusnya juga harus ada Amdalnya. Jadi semua terintegrasi izinnya baik eskpolrasi, produksi, IPPKH, izin Tersus dan Amdal dalam sebuah aktivitas pertambangan,” terang Andi.
Tanggapan Humas PT Tiran Mineral Soal Aktivitas Penambangan
Humas PT Tiran Mineral, La Pili, angkat bicara terkait soal status izin Smelter dan aktivitas penambangan perusahaanya di Waturahamba, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Dia menyebutkan, penambangan yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral disekitar lokasi pembangunan Smelter telah mengantongi izin.
“Sebelumnya lahan itu bekas PT Celebes dan sudah berhenti, lalu ada yang menggarap secara ilegal. Setelah kami masuk secara resmi dan telah diputihkan, sehingga lanjutkan oleh PT Tiran Mineral,” ujar La Pili saat ditemui metrokendari.com pada Selasa (15/6/2021).
Tinggalkan Balasan