metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Polemik Aktivitas PT Tiran Mineral, Antara Bangun Smelter atau Menambang

Ketua Garda Indonesia, Andi Syamsuddin Iskandar (Dok. metrokendari.id)

Seain itu, lanjut Andi, jika benar telah melakukan aktivitas penambangan PT Tiran Mineral harus memiliki beberapa izin terkait.

“Jika memang melakukan penambangan, perusahaan harus memiliki beberapa izin seperti eksplorasi, produksi dan Amdal. Karena untuk emndapatkan izin produksi harus dibarengi adanya izin Amdal. Karena izin lingkungan lah yang akan menentukan untuk terbitnya sebuah izin produksi. Jadi harus dilibatkan peran masyarakat juga untuk mengetahui apakah adanya dampak lingkungan atau tidak dalam aktivitas penambangan tersebut,” jelasnya.

Terkait tudingan ilegal mining, Andi menyebutkan pihak lain tidak dapat menjustifikasi perusahaan tersebut. Namun PT Tiran Mineral juga memiliki kewajiban untuk mempublish terkait seluruh perizinan yang dimiliki.

“Sebagai salah satu contoh, jika memakasai kawasan hutan itu juga harus ada IPPKHnya. Nah ketika ada IPPKHnya juga harus ada Amdalnya, apakah pemanfaatankawasan hutan untuk sarana dan prasarana atau lainnya. Kemudian soal pengangkutan material minerba, Tersusnya juga harus ada Amdalnya. Jadi semua terintegrasi izinnya baik eskpolrasi, produksi, IPPKH, izin Tersus dan Amdal dalam sebuah aktivitas pertambangan,” terang Andi.

Tanggapan Humas PT Tiran Mineral Soal Aktivitas Penambangan

Humas PT Tiran Mineral, La Pili, angkat bicara terkait soal status izin Smelter dan aktivitas penambangan perusahaanya di Waturahamba, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!