EkonomiKonawe UtaraNewsTambang

Polemik Aktivitas PT Tiran Mineral, Antara Bangun Smelter atau Menambang

×

Polemik Aktivitas PT Tiran Mineral, Antara Bangun Smelter atau Menambang

Sebarkan artikel ini
PT Tiran Mineral
Ketua Garda Indonesia, Andi Syamsuddin Iskandar (Dok. metrokendari.id)

Konawe Utara – Aktivitas PT Tiran Mineral yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), terus menuai sorotan dari berbagai pihak.

Hal itu muncul setelah adanya dugaan aktivitas penambangan di areal rencana pembangunan smelter oleh PT Tiran Mineral.

Ketua Garda Indonesia, Andi Syamsuddin Iskandar, menyebutkan PT Tiran Mineral harus berani membeberkan ke publik terkait status perizinan yang telah dimilikinya yang saat ini jadi polemik.

Sebab menurut Andi, perizinan pertambangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah merupakan suatu kewajiban untuk dipublis agar masyarakat tahu.

“Seharusnya PT Tiran Mineral terbuka dan berani mempublish terkait izin panambangannya di wilayah pembangunan smelter tersebut. Sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas apakah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah itu benar ada,” ujar Andi saat ditemui awak media di Kendari, pada Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, hal itu harus dilakukan untuk menghindari adanya fitnah maupun justifikasi terhadap perusahaan tersebut yang dituding melakukan pelanggaran soal izin pertambangan.

Seain itu, lanjut Andi, jika benar telah melakukan aktivitas penambangan PT Tiran Mineral harus memiliki beberapa izin terkait.

“Jika memang melakukan penambangan, perusahaan harus memiliki beberapa izin seperti eksplorasi, produksi dan Amdal. Karena untuk emndapatkan izin produksi harus dibarengi adanya izin Amdal. Karena izin lingkungan lah yang akan menentukan untuk terbitnya sebuah izin produksi. Jadi harus dilibatkan peran masyarakat juga untuk mengetahui apakah adanya dampak lingkungan atau tidak dalam aktivitas penambangan tersebut,” jelasnya.

Terkait tudingan ilegal mining, Andi menyebutkan pihak lain tidak dapat menjustifikasi perusahaan tersebut. Namun PT Tiran Mineral juga memiliki kewajiban untuk mempublish terkait seluruh perizinan yang dimiliki.

“Sebagai salah satu contoh, jika memakasai kawasan hutan itu juga harus ada IPPKHnya. Nah ketika ada IPPKHnya juga harus ada Amdalnya, apakah pemanfaatankawasan hutan untuk sarana dan prasarana atau lainnya. Kemudian soal pengangkutan material minerba, Tersusnya juga harus ada Amdalnya. Jadi semua terintegrasi izinnya baik eskpolrasi, produksi, IPPKH, izin Tersus dan Amdal dalam sebuah aktivitas pertambangan,” terang Andi.

Tanggapan Humas PT Tiran Mineral Soal Aktivitas Penambangan

error: Dilarang Keras Copy Paste!