Perwira Polisi pangkat tiga bunga itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi. Namun bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” tegas Bambang.
Baca Juga
Sementara itu, sejumlah pihak dan lembaga saat ini juga dikabarkan tengah memberikan pendampingan untuk mengadvokasi tiga warga Wawonii yang diamankan oleh Polda Sultra.
Sebelumnya juga telah beredar rilis terkait aksi protes terhadap penangkapan tiga warga Wawonii yang disebut-sebut sebaga korban penolak tambang.