Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim
“Jadi yang pertama inisial JR selaku PPK, AG selaku PPTK, dan HS selaku pelaksana kegiatan,” lanjutnya mengatakan.
Disebutkannya juga, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat dan BPKP, kerugian negara yang diakibatkan pekerjaan pertama tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
“Jadi itu untuk pekerjaan pertama,” sebutnya
Kemudian yang kedua, pada pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan DAU, pihaknya juga telah menetapkan 3 tersangka yang sama, dianta7, JR selaku PPK, AS selaku PTPK, NS selaku pelaksana, juga merupakan direktur perusahaan pelaksana.
“Jadi dalam pekerjaan tersebut dari hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar,” jelasnya
Dijelaskannya lagi, untuk pekerjaan yang ketiga yaitu, dugaan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia dengan menggunakan DAU.
“Adapun yang kita jadikan tersangka, pertama inisal JR selaku PPK, kemudian AS selaku PPTK, dan YP penyedia atau pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil audit, didapatkan kerugian negara sebesar Rp431 juta


3 Komentar