Polda Sultra Tangkap Sindikat Pemain BBM Subsidi di SPBU Motaha Konsel
Untuk kronologinya, dia menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka SM antre di SPBU dan mengisi jerigen langsung dari nosel.
Baca Juga : Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 2 Ton BBM Pertalite ke Morowali
Kemudian, jerigen yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite diserahkan ke tersangka AL yang dimuat ke mobil pick up miliknya.
Aksi kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi turut disaksikan oleh pengawas SPBU Motaha. Sehingga diduga terjadi penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah.
“Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pick up warna merah dan 20 jerigen yang totalnya 660 liter,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Polisi Kumpulkan Bukti Periksa PT Panca Logam Makmur
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Tinggalkan Balasan