Polda Sultra Tangkap Pria Asal Puuwatu Selundupkan Sabu di Bandara Halu Oleo
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Z mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seseorang berinisial IC, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
Usai penangkapan, tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Setibanya di kantor, barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang dan diperoleh berat brutto 645 gram.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, atau hukuman seumur hidup.
Tinggalkan Balasan