metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polda Sultra Tangkap Pria Asal Puuwatu Selundupkan Sabu di Bandara Halu Oleo

Konferensi pers pengungkapan sabu Dit Resnarkoba Polda Sultra, Jumat (28/2/2025) Foto.metrokendari.com

Usai penangkapan, tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Setibanya di kantor, barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang dan diperoleh berat brutto 645 gram.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, atau hukuman seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara,” ungkap Kombes Bambang Sukmo Wibowo.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!