Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu di Poasia, 22 Paket Barang Bukti Disita
Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan tersangka berinisial F.B., kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.


1 Komentar