Terkait modus yang digunakan, kata debby, pelaku melakukan dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat. Dan pelaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sultra.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta