METROKENDARI.ID – Seorang pemuda berinisial DA (23) tahun, warga asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
DA ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra, di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (8/3/2023), sekitar pukul 21.20 wita.
“Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamanman sebanyak 1,16 Kilogram,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho saat menggelar konferensi pers, pada Senin (13/3/2023).
Debby menerangkan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di dua tempat berbeda di kos-kosan yang berada di Kambu.
Baca Juga
“Pada lokasi pertama, di sebuah rumah kost di Kelurahan Kambu, kami menemukan barang bukti sabu dengan total berat 412 gram, sedangkan di lokasi kedua, kembali menemukan barang bukti sabu dengan berat 753 gram,” terangnya.
Baca Juga : Mau Tarik Uang di ATM, Warga di Kendari Malah Dapat Sabu
Lebih lanjut, ia menambahkan Tim Opsnal Subdit 1 telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama satu bulan sebelum melakukan penangkapan.
Terkait modus yang digunakan, kata debby, pelaku melakukan...