Penangkapan pertama dilakukan terhadap HW. Disini, Polisi kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua yaitu HA.
“Kedua pelaku berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel. Paket sabu yang dimiliki keduanya diperoleh dari seorang pengedar yang ada di Kota Kendari,” kata Faturrahman.
Kedua pelaku telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta