Kini kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Bambang.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta