Polda Sultra Tahan 11 Tersangka Penganiayaan dan Kerusuhan di Kendari
Kendari – Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terus gencar melakukan pengungkapan terhadap kasus penganiayaan dalam tragedi kerusuhan di Kota Kendari pada beberapa waktu lalu.
Kabar terbaru, aparat Kepolisian kembali resmi menetapkan 5 orang tersangka karena diduga terlibat melakukan penganiayaan hingga adanya korban jiwa.
Lima orang yang ditetapkan jadi tersangka yaitu berinisial EF, ID, AH, AG dan FAH. Kelimanya jadi tersangka dalam kasus penganiayaan, penghasutan dan pembakaran mobil Angkutan Kota (Angkot).
“Kelimanya sudah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih ada satu lagi yang belum tertangkap dan ditetapkan jadi DPO
,” ujar Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Kamis (6/1/2022).
Bambang menjelaskan, total yang telah ditetapkan jadi tersangka hingga saat ini dalam kasus itu sebanyak 11 orang dan resmi ditahan di Rutan Polda Sultra.
Tinggalkan Balasan