Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penertiban aktivitas penambangan batu gamping ilegal yang berlokasi di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut, pada 30 Januari 2023.
Dalam kasus itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial J. Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung diamankan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta