Didik menjelaskan, TF merupakan satu tersangka yang diamankan oleh aparat karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
“ATY ini penambang ilegal perorangan yang kami amankan pada Rabu, 26 Oktober 2022, di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo,” jelasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta