Polda Sultra Segera Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Mining di Konut ke Jaksa
METROKENDARI.ID – Kasus ilegal mining dengan tersangka berinisial TF, yang ditangani oleh penyidik Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Poda Sulawesi Tenggara (Sultra), segera dilimpahkan ke Jaksa.
Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto yang dikonfirmasi membenarkan terkait akan dilimpahkannya kasus tersebut.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejati Sultra,bahwa seluruh berkas perkara kasus ilegal mining dengan tersangka TF, telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Didik kepada metrokendari.com, Kamis (24/11/2022).
Mantan Kapolresta Kendari ini menerangkan, setelah mendapat pemberitahuan P21 dari Jaksa, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini penyidik dari kami sedang mempersiapkan untuk tahap II ke jaksa. Selanjutnya menunggu proses persidangan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan