METROKENDARI.COM – Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung VVIP RSUD Bombana.
Hal itu dissmpaikan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda.
“Baru gelar, kontraktor sama PPK, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Selasa (7/5/2024).
Rico menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut saat ditanya adanya potensi tersangka baru.
Baca Juga
“Kalau itu masih penyidikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, awal mula kasus dugaan korupsi RSUD Bombana ditangani Tipidkor DitReskrimsus Polda Sultra, berawal adanya temuan dari dari tim audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI.
Reporter. Wayan Sukanta