Polda Sultra Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Mining di Kolut ke Kejaksaan
METROKENDARI.ID – Tersangka kasus penambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut), berinisial AG yang ditangani Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengatakan, pelimpahan AG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
“Berkas tersebut merupakan proses tahap satu perkara pertambangan. AG melakukan penambangan tanpa mengantongi perizinan yang sah dari pejabat yang berwenang yang terjadi di areal tambang Totallang, Kolaka Utara,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Selasa (29/11/2022).
Priyo menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari patroli ilegal mining pada awal November 2022 lalu.
2 Komentar