Eks Kapolresta Kendari ini menjelaskan, MS alias Ogeng sebelumnya ditetapkan jadi tersangka karena melakukan penggelapan mobil yang dikreditnya melalui pembiayaan Bank CMIB Niga.
“MS alias Ogeng menggelapkan mobil tersebut jenis Mitsubishi Pajero. Modusnya, memgubah warna dan plat mobil lalu digadaikan ke seseorang tanpa sepengetahuan pihak Bank CMIB Niaga,” jelas Didik.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta