Polda Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Mobil Pajero ke JPU
“Tadi pagi sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap II atau P21 untuk tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan untuk proses pengadilan,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Kejati Sultra, maka kasus tersebut tidak lagi jadi wewenang Penyidik Polda Sultra.
“Jadi nanti selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Jaksa dan tidak ada lagi wewenang kami,” ucapnya.
Baca Juga : BPOM Kendari Gandeng Polda Sultra Sidak Peredaran Obat Sirup di Apotek
Eks Kapolresta Kendari ini menjelaskan, MS alias Ogeng sebelumnya ditetapkan jadi tersangka karena melakukan penggelapan mobil yang dikreditnya melalui pembiayaan Bank CMIB Niga.
“MS alias Ogeng menggelapkan mobil tersebut jenis Mitsubishi Pajero. Modusnya, memgubah warna dan plat mobil lalu digadaikan ke seseorang tanpa sepengetahuan pihak Bank CMIB Niaga,” jelas Didik.
1 Komentar