METROKENDARI.ID – Kasus dugaan penggelapan mobil dengan tersangka berinisial MS alias Ogeng yang ditangani oleh Penyidik Subdit II Tipideksus Polda Sultra, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, Selasa (25/10/2022).
Wadirreskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, SIK., MH mengatakan, pelimpahan kasus tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap.
Pelimpahan berkas perkara kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sultra nomor : B-2443/P.3.4/Eku.1/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia dan Penggelapan telah dinyatakan lengkap, atas laporan polisi nomor : LP/B/195/IV/2022/SPKT Polda Sultra tanggal 12 April 2022, dengan tersangka MS alias Ogeng dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
“Tadi pagi sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap II atau P21 untuk tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan untuk proses pengadilan,” ujar Didik.
Baca Juga
Didik menjelaskan, setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Kejati Sultra, maka kasus tersebut tidak lagi jadi wewenang Penyidik Polda Sultra.
“Jadi nanti selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Jaksa dan tidak ada lagi wewenang kami,” ucapnya.
Baca Juga : BPOM Kendari Gandeng Polda Sultra Sidak Peredaran Obat Sirup di Apotek
Eks Kapolresta Kendari ini menjelaskan, MS alias Ogeng...