Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT CMI ke Jaksa
METROKENDARI.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melimpahkan kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (20/2/2023).
Dalam pelimpahan berkas perkara kasus tersebut, beberapa orang tersangka serta barang bukti juga turut diserahkan ke Kejaksaan.
“Jumlah tersangka dalam kasus ini yang dilimpahkan ada 5 orang terdiri dari inisial IS, RU, MA, SHC dan CJR selaku Direktur utama PT. Cahaya Mineral Investama (CMI ),” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis.
Ronald menerangkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal itu dilakukan, setelah JPU menyatakan berkasa perakara yang ditangani oleh Polda Sultra lengkap (P21).
“Setelah dilimpahkan, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh JPU untuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konawe,” terangnya.
1 Komentar