Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Dalam proses penyidikan itu, Kompol Ronald Arron Maramis menuturkan, pihaknya juga akan menyita barang bukti berupa Eksavator sebanyak 4 (Empat) unit serta 1 (Satu) tumpukan ore nikel.
Dalam kasus itu, jika sudah ditetapkan tersangka, maka di jerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Reporter. Wayan Sukanta


4 Komentar