metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut

Polda Sultra tindak tambang ilegal di Konut

“Rencananya pekan depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan terlapor (MD Berteman. Red) dan akan kami tetapkan tersangka,” ucapnya.

Baca Juga : Polda Sultra Diminta Tegas Usut PT BSM Soal Dugaan Ilegal Mining di Konut

Dalam proses penyidikan itu, Kompol Ronald Arron Maramis menuturkan, pihaknya juga akan menyita barang bukti berupa Eksavator sebanyak 4 (Empat) unit serta 1 (Satu) tumpukan ore nikel.

Dalam kasus itu, jika sudah ditetapkan tersangka, maka di jerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!