METROKENDARI.ID – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Salah satu lokasi aktivitas penambangan ilegal yang ditindak oleh aparat yaitu di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Blok Mandiodo, yang terletak di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut.
“Penambangan ilegal yang diungkap itu, dilakukan oleh perorangan dengan inisial MD berteman,” ujar Pelaksana Sementara (Ps) Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut ROnald menambahkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus itu, pada Kamis (19/1/2023) dan kini sudah naik dalam tahap penyidikan.
“Rencananya pekan depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan terlapor (MD Berteman. Red) dan akan kami tetapkan tersangka,” ucapnya.
Baca Juga
Baca Juga : Polda Sultra Diminta Tegas Usut PT BSM Soal Dugaan Ilegal Mining di Konut
Dalam proses penyidikan itu, Kompol Ronald Arron Maramis menuturkan, pihaknya juga akan menyita barang bukti berupa Eksavator sebanyak 4 (Empat) unit serta 1 (Satu) tumpukan ore nikel.
Dalam kasus itu, jika sudah ditetapkan tersangka, maka di jerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Reporter. Wayan Sukanta