Berita Kendari Hari IniHeadlineKorupsiKriminal

Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

×

Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Sebarkan artikel ini
Bank Sultra
Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto (tengah) amankan barang bukti uang sitaan hasil korupsi Bank Sultra Cabang Wawonii, Kamis (29/9/2022) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

“Modus tersangka dalam kasus korusp ini yakni dengan cara melakukan penarikan dan transfer fiktif dana yang ada di khas Bank Sultra Cabang Wawonii, Konkep,” jelasnya.

Baca Juga : Parah! Mantan Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 1,9 Miliar

Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!