“Modus tersangka dalam kasus korusp ini yakni dengan cara melakukan penarikan dan transfer fiktif dana yang ada di khas Bank Sultra Cabang Wawonii, Konkep,” jelasnya.
Baca Juga : Parah! Mantan Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 1,9 Miliar
Baca Juga
Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta