metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto (tengah) amankan barang bukti uang sitaan hasil korupsi Bank Sultra Cabang Wawonii, Kamis (29/9/2022) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

“Modus tersangka dalam kasus korusp ini yakni dengan cara melakukan penarikan dan transfer fiktif dana yang ada di khas Bank Sultra Cabang Wawonii, Konkep,” jelasnya.

Baca Juga : Parah! Mantan Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 1,9 Miliar

Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!