Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii
Rp 775 juta disita dari berinisial IJP tersangka utama dalam kasus korupsi ini yang saat ini sudah vonis dan inkrah di Pengadilan.
Selanjutnya, dari tersangka DS yang disita Rp 300 juta dan Rp 324,5 juta dari tangan DS.
“Modus tersangka dalam kasus korusp ini yakni dengan cara melakukan penarikan dan transfer fiktif dana yang ada di khas Bank Sultra Cabang Wawonii, Konkep,” jelasnya.
Baca Juga : Parah! Mantan Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 1,9 Miliar
Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
3 Komentar