metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto (tengah) amankan barang bukti uang sitaan hasil korupsi Bank Sultra Cabang Wawonii, Kamis (29/9/2022) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

Rp 775 juta disita dari berinisial IJP tersangka utama dalam kasus korupsi ini yang saat ini sudah vonis dan inkrah di Pengadilan.

Selanjutnya, dari tersangka DS yang disita Rp 300 juta dan Rp 324,5 juta dari tangan DS.

“Modus tersangka dalam kasus korusp ini yakni dengan cara melakukan penarikan dan transfer fiktif dana yang ada di khas Bank Sultra Cabang Wawonii, Konkep,” jelasnya.

Baca Juga : Parah! Mantan Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 1,9 Miliar

Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!