metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto (tengah) amankan barang bukti uang sitaan hasil korupsi Bank Sultra Cabang Wawonii, Kamis (29/9/2022) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

KENDARI – Subdit TIPIKOR Dit Reskrimsus Polda Sultra kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawr Kepulauan (Konkep, Kamis (29/9/2022).

Dalam kasus ini, Polisi menyebut uang yang digelapkan oleh para tersangka sebanyak Rp 9,5 miliar periode tahun 2017-2021.

“Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni TS, menerima aliran dana kurang lebih Rp 1,5 miliar, kedua SP menerima Rp 2,4 miliar dan MA Rp1,9 miliar,” ujar Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto.

Polisi Sita Rp 1,4 Miliar Hasil Korupsi

Eks Kapolresta Kendari ini menyebut, pihaknya telah menyita uang hasil korupsi dari tangan para tersangka sebesar Rp 1,4 miliar.

Dari nominal uang yang digelapkan tersebut penyidik berhasil disita dari beberapa tangan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!