METROKENDARI.ID – Tim Patroli Mining yang digelar oleh tim gabungan Subdit IV TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Sultra dan Bareskrim Polri, kembali menangkap penambang ilegal.
Kali ini penambang ilegal ditangkap di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Kasubdit IV TIPIDTER Dit Reksrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utama mengatakan, penambang ilegal yang ditangkap berinisial ATY.
“ATY ini penambang ilegal perorangan yang kami amankan pada Rabu, 26 Oktober 2022, di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo,” ujar Priyo saat ditemui di ruang kerjanya di Polda Sultra, Senin (31/10/2022).
Selain menangkap pelaku, lanjut Priyo, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat berat berupa excavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konut.
Baca Juga
“Ada 4 unit Excavator yang kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku yakni ATY, saat ini sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Eks Kasat Reksrim Polres Jawa Tengah ini menyebut, pihaknya tengah memburu satu orang pelaku lagi yang ikut serta dengan ATY dalam melakukan penambangan ilegal.
“Identitasnya sudah kita kantongi. Pelaku ini yang mendanai ATY melakukan penambangan ilegal di Blok Mandiodo,” ucapnya.
Baca Juga : Polda Sultra Tindak 8 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2022, Ini Rinciannya
Priyo menegaskan, pihaknya Subdit IV TIPIDTER Dit Reskrimsus...