Polda Sultra Kembali Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Pertalite dan 100 Tabung Gas Elpiji ke Morowali
Baca Juga : Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 2 Ton BBM Pertalite ke Morowali
Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Poda Sultra, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku, dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Rico.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar