Polda Sultra Kembali Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Pertalite dan 100 Tabung Gas Elpiji ke Morowali
Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Poda Sultra, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku, dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Rico.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar