Ronal menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas jika ada yang kedapatan melakukan kecurangan dengan membeli BBM bersubsidi jenis solar secara diam-diam, untuk kepentingan industri.
“Ketika kami temukan atau dapatkan perbuatan yg melawan hukum terhadap bbm jenis solar yg disubsidikan yg dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, kami akan melalukan rangkaianya tindakan Kepolisian dari penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas ada pidanya, sebagaimana telah diatur di dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta