Bambang mengimbau, dalam bermedia sosial masyarakat harus bisa memfilter informasi yang masuk dan mengecek kembali validitas dari informasi tersebut. Kemuudian juga dipirkan kembali apa dampak positif dan negatifnya ketika menyebarkan informasi.
“Saat mendapatkan berita, pastikan berita ini benar atau tidak, apabila tidak, jangan disebar. Apabila benar, dipikirkan lagi manfaatnya jika disebar,” tambahnya.
Masih kata Bambang, jika terbukti ditemukan adanya laporan seseorang secara sengaja menyebar hoaks, pihaknya tidak akan segan-segan akan bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
“Aturannya sudah jelas, ada UU ITE, jika terbukti ditemukan melakukan penyebaran hoaks dan apalagi secara sengaja membuat gaduh melalui postingannya, akan langsung ditindak,” tegasnya.
Reporter. Wayan Sukanta