Polda Sultra Gencar Patroli dan Tertibkan Jukir Liar di Pasar Hingga Rumah Makan
Selang satu jam kemudian, pada pukul 17.00 WITA, tim melanjutkan monitoring di kawasan Pasar Mandonga. Seorang juru parkir berinisial TF (37) ditemukan mengoordinir parkiran dengan persetujuan pihak pengelola pasar.
Dalam pemeriksaan, Satgas menegaskan agar yang bersangkutan tidak melakukan pungutan liar atau memaksakan tarif parkir kepada para pengunjung.
Petugas juga memberikan imbauan untuk tidak membawa senjata tajam selama bertugas serta melakukan pembinaan langsung di lokasi.
Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola usaha di Kota Kendari untuk mematuhi aturan perparkiran yang berlaku serta menghindari praktik pungutan liar.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.
Tinggalkan Balasan