Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 11,3 Kg Sabu Dari Malaysia, 7 Orang Ditangkap
“Tersangka RB Sekali menjadi kurir shabu diupah 17 juta, pelaku sudah berkali-kali mengantar shabu,” kata Dir Narkoba Kombes Pol Bambang.
Sementara itu, empat tersangka wanita lainnya membawa shabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta celana dalam.
Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran shabu-shabu yang banyak beredar di sekitar kawasan industri dan perusahaan tambang di Sultra.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba. Saat ini di Sultra khususnya di kawasan strategis seperti lingkar pertambangan banyak yang menggunakan narkoba,” ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut dihadapan wartawan yang hadir saat press conference pemusnahan narkoba.
Tinggalkan Balasan